SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Kabupaten Gowa Adnan Purichta Ichsan memaparkan hasil penelitian doktoralnya di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
Bupati dua periode itu, berhasil mendapatkan nilai 91,86 atau A dari para penguji usai memaparkan disertasi dengan judul Pengaturan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.
Dari pemaparan yang dilakukan, Adnan menyebutkan salah satu latar belakang masalah terhadap judul disertasinya itu yakni dalam perkembangannya di dunia politik selama lebih lima tahun, tercatat hanya sedikit calon perseorangan yang dapat memenangi pilkada. Namun sedikit banyak calon melalui jalur perseorangan telah menorehkan warna baru dalam alam demokrasi untuk mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik.
Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Nasional Satpol PP dan Satlinmas se-Sulsel
Mengalami berbagai perubahan dalam setiap Pilkada khususnya pada ketentuan tentang calon perseorangan dan tidak jarang mengalami perubahan setelah ada Putusan MK terhadap uji materil peraturan perundang-undangan untuk memperbaiki norma.
“Dari latar belakang ini saya menghadirkan tiga rumusan masalah yaitu bagaimanakah pengaturan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pilkada, bagaimana pelaksanaanya dalam sistem penyelenggaran pilkada dan bagaimanakah model/konsep pengaturan yang Ideal bagi calon perseorangan,” jelasnya saat melakukan Seminar Hasil Penelitian secara virtual di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jumat (21/5/2021).
Ia berharap, kedepan disertasinya itu setelah dilakukan pengujianbisa dijadikan sebagai rujukan pemerintah saat ingun menyusun undang-undang terkait calon perseorangan.
Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Pembukaan STQH Ke-XXIII, Harapkan Peserta Tampil Maksimal
Bupati Adnan mengatakan seminar hasil ini merupakan salah satu tahapan untuk bisa menuju promosi doktor. Ia berharap penyelesain S3 bisa selesai tepat waktu.
“Alhamdulillah hari ini telah melakukan seminar hasil sebagai salah satu rangkaian untuk bisa menuju promosi doktor. Tentu saya berharap nantinya bisa selesai tidak melewati batas studi yang telah ditentukan oleh fakultas,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Gowa ini menargetkan mampu meraih gelar doktor di awal bulan Juni mendatang dengan nilai yang maksimal, karena waktu tersebut merupakan batas waktu untuk meraih cumlaude.
Baca Juga : Bupati Gowa Jadi Warga Kehormatan Divif 3 Kostrad
“Ujian hasil ini menjadi jembatan menuju ujian tutup, dan target saya insyaallah bisa sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga setelah ini kita akan lakukan perbaikan sesuai arahan dari penguji lalu memberikannya ke Pak Tito (Mendagri) sebagai penguji eksternal saya nantinya saat promosi doktor setelah ujian tutup,” jelasnya.
Sementara salah satu komisi penguji, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan secara keseluruhan pemaparan hasil penelitian yang dilakukan mantan anggota DPRD Sulsel ini sudah sangat bagus, hanya saja pada rumusan masalah bisa lebih dispesifikkan.
“Lebih dipertegas lagi dalam rumusan masalah seperti interpretasi UU 18, dan sebaiknya memasukkan teori pengaturan serta mempertegas apa yang diinginkan. Selebihnya saya rasa sudah sangat bagus,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar