14 Polsek di Sulsel Tak Lagi Punya Fungsi Penyidikan, Ini Daftarnya
SULSELSATU.com, Makassar – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menetapkan sebanyak 14 Polsek di wilayah hukum Polda Sulsel diputuskan tidak melakukan Penyidikan dan hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.
Hal tersebut turut ditegaskan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam. Kapolda juga menjelaskan Polsek yang tidak melakukan penyidikan dengan memedomani surat Kapolri yang juga telah dikeluarkan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” jelas Kapolda Sulsel.
Untuk diketahui bersama, keputusan tersebut juga berdasarkan beberapa kriteria pada Polsek tersebut, diantaranya Polsek hanya menerima maksimal 10 LP pertahun, dan waktu tempuh ke Polres kurang dari 1 jam dengan menggunakan Roda 2 ataupun Roda 4.
Berikut daftar polsek yang terdaftar, diantaranya :
1. Polsek Balocci
2. Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep)
3. Polsek Gilireng (Polres Wajo)
4. Polsek Bastem
5. Polsek Bupon (Polres Luwu)
6. Polsek Benteng (Polres Kep.Selayar)
7. Polsek Masamba
8. Polsek Limbong (Polres Lutra)
9. Polsek Sinjai Utara
10. Polsek Pulau IX (Polres Sinjai)
11. Polsek Sopai
12. Polsek Tondon Nanggala
13. Polsek Sa’dan Balusu
14. Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News