SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Kali ini, Tim KPK memanggil 4 Saksi diantaranya, Istri Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Liestiaty diperiksa di Polda sulsel sebagai saksi dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Lies Fachruddin Bagi-bagi Ratusan Bibit Mangga dan Sukun ke Warga Makassar
“Hari ini, Liestiaty Fachruddin pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel” kata Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/05/2021).
Selain Istri Nurdin Abdullah, Tim KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Dua saksi ini berprofesi sebagai karyawan swasta, satu orang wiraswasta.
“Idawati (Swasta), H Haeruddin, SE (Wiraswasta) dan A. Makkasau Karyawan swasta” ungkapnya
Baca Juga : DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar