SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil penyidikan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Selasa (25/05/2021).
Sebelumnya KPK memanggil 4 Saksi diantaranya, Istri Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin dan tiga saksi lainnya Idawati (Swasta), H Haeruddin, SE (Wiraswasta) dan A. Makkasau Karyawan swasta. Keempat saksi tersebut rencananya diperiksa di Polda sulsel, yang dijadwalkan pada hari Senin (24/05/2021) kemarin.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dari empat saksi yang diperiksa hanya dua yang hadir memenuhi panggilan, diantaranya Haeruddin dan A Makkasau, keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta (A Makkasau), satu orang wiraswasta (H Haeruddin).
Baca Juga : DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah
“Bertempat di Polda Sulsel, Tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk Tsk NA dkk, sebagai berikut, Haerudin dan A. Makasau” ungkapnya kepada Sulselsatu.com
Sementara dua saksi lainnya memilih mangkir diantaranya, Istri Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin serta Idawati yang merupakan Direktur Direktur PT Tocipta memilih mangkir dari panggilan KPK.
Ali Fikri mengetakan, Liestiaty telah mengkonfirmasi pihak KPK dan memilih menolak untuk menjadi saksi. Sementara Idawati memilih tidak hadir tanpa memberi keterangan.
Baca Juga : Siang Ini Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap di Pengadilan Tipikor Makassar
“Liestiaty Fachruddi (Istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi” paparnya
Untuk itu pihak KPK meminta kedua untuk kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya. “karenanya KPK menghimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya.” pungkasnya
Sekedar diketahui, Tim Penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Kasus NA Disebut Tak Memenuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar