Legislator Makassar Fasruddin Rusli Sosper Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Fraksi PPP Fasruddin Rusli melaksanakan kewajibannya berupa penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke masyarakat.
Pada kesempatan ini, Acil sapaan karib Fasruddin Rusli mengggelar Sosper nomor 2 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial perusahaan di Hotel Almadera, Makassar, Selasa (25/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Acil mengatakan dia ingin memberikan pemahaman ke warga soal tanggung jawab sosial perusahaan disekitar kantor mereka beroperasi.
“Ini harus disampaikan ke masyarakat, agar mereka semua tahu tentang kewajiban perusahaan dan melakukan kontrol bila ada perusahaan tidak melakukan kewajibannya,” tutur legislator DPRD Makassar dua periode itu.
Anggota Komisi C DPRD Makassar tersebut menyampaikan bahwa kepada para perusahaan agar menyalurkan Corporate Social Responsibility atau CSR meski tak diingatkan.
“Kan kadang ada juga nanti diingatkan baru keluarkan CSRnya, kita harapkan dengan adanya Perda ini mereka tidak perlu lagi diingatkan karena sudah menjadi kewajibannya,” ungkap Acil.
Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan dengan protokol kesehatan ketat itu, menjelaskan bahwa, dalam Perda ini sudah diatur sedemikian rupa tentang CSR perusahaan.
“CSR itu adalah hak masyarakat, dan perusahaan punya kewajiban untuk itu. Kalau ada perusahaan tidak mengeluarkan CSRnya sementara dia sudah memiliki keuntungan yang besar tentu bisa diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jabbar.
Pada Sosper ini, hadir sebagai peserta adalah warga Lae-lae. Sementara sebagai narasumber adalah Jabbar, Aisah Muchtasar Ichsan dan Suwandi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News