SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Rabu (26/05/2021).
Diketahui, Nurdin Abdullah menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya mengatakan, perpanjangan tidak hanya bagi tersangka Nurdin Abdullah tapi juga untuk tersangka Edy Rahmat
Baca Juga : DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah
“Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka Nurdin Abdullah(NA) dan tersangka Edy Rahmat masing-masing selama 30 hari” katanya saat melalui pesan WhatsApp.
Kata Ali Fikri penahanan NA dan ER akan diperpanjang sejak 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021.
“berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar , terhitung sejak 28 Mei 2021 s/d 26 Juni 2021” ungkapnya Fikri.
Baca Juga : Siang Ini Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap di Pengadilan Tipikor Makassar
Ali Fikri menyebut, perpanjangan penahanan bagi kedua tersangka dimaksudkan untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya.
“Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutup Ali Fikri
Kata dia, NA akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara ER akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca Juga : Kasus NA Disebut Tak Memenuhi Unsur OTT dan Gratifikasi
“Tersangka NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tersangka ER di tahan di Rutan KPK Kavling C1,” jelasnya
Dia menjelaskan, Tim Penyidik KPK terus menggali bukti-bukti dalam kasus dugaan TPK ini. Kurang lebih 50 orang saksi sudah diperiksa KPK untuk memperkuat keterlibatan NA dalam dugaan TPK ini. Termasuk diantaranya, putra Nurdin Abdullah, M. Fathul Fauzy Nurdin. Begitupun istri NA, Liestiaty F. Nurdin yang tengah dijadwalkan ulang akan diperiksa KPK setelah mangkir pada Senin (24/5/2021).
Tim Penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Eks Dirut PT VALE Sebut Nurdin Abdullah Tidak Pernah Minta Uang Sepeserpun
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar