BI Kaji Penerbitan Mata Uang Digital Sebagai Alat Pembayaran Sah
SULSELSATU.com, Makassar – Bank Indonesia (BI) tengah mempertimbangan penerbitan mata uang digital central bank digital currency (CBDC) yang dapat digunakan jadi alat pembayaran sah.
Beberapa pertimbangan BI dalam penerbitan mata uang digital yaitu mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
Selanjutnya, CBDC mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Pertimbangan selanjutnya adalah teknologi yang digunakan oleh negara lain.
Direktur Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sulsel, Endang Kurnia Saputra mengatakan, saat ini masih tahap desain dan pengkajiannya sudah lama dilakukan.
“Masih belum dapat informasi yang relatif. Kajiannya sudah lama, sekarang sudah tahap desain. Gambarannya juga akan seperti apa, saya belum tahu,” kata Endang, Kamis (27/5/2021).
Meski dihadirkan mata uang digital kata Endang, Rupiah tunai masih ada dan perlu untuk beberapa daerah yang tidak dijangkau jaringan. Apalagi lanjutnya, Sulawesi memiliki geografis yang luas dan tidak memadainya infrastruktur seperti jaringan yang merata.
“Pertimbangan mata uang digital ini masih banyak. Kemungkinan tahun ini belum,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News