SULSELSATU.com, Jeneponto – Kasus penggelapan uang gaji, makan dan minum pegawai DPRD Jeneponto, masih bergulir di kepolisian. Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Ahmad Saleh, mengatakan, sudah memeriksa terduga pelaku penggelapan, Freman.
Yang tak lain adalah Bendahara DPRD Jeneponto. “(Freman) sudah kita periksa juga,” katanya kepada Sulselsatu, Kamis (27/5/2021).
Total yang sudah diperiksa, lanjut Saleh, ada enam orang. Namun, belum ada yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Soal Tunggakan Pajak Randis Pimpinan DPRD Jeneponto, Sekwan : Tahun Ini Kita Usahakan Lunasi
“Selasa kemarin kita gelar perkara untuk tahapan peningkatan status dari lidik ke sidik. Sudah 6 orang saksi diperiksa,” lanjut Saleh.
Ditanya apakah ada kendala dalam kasus ini sehingga belum menetapkan tersangka, Saleh menyangkal. “Tidak ada. Hanya saja dalam kasus tindak pidana korupsi itu ada tahapan tahapannya. Untuk menetapkan tersangka itu nantinya digelarkan juga. Nah di gelar perkara nantinya itu menentukan (tersangka),” demikian Saleh.
Diberitakan sebelumnya, Bendahara DPRD Jeneponto diduga akan membawa kabur uang Rp1,4 miliar yang sudah dicairkan di Bank BPD. Namun yang berhasil dibawa kabur hanya senilai Rp500 juta. Sisanya, masih dalam ATM dan langsung diblokir BPD.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar