SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan tidak memberi Opini Wajah Tanpa Pengecualin (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 WTP LKPD tahun 2020 kepada Pemprov Sulsel.
Wahyu menjelaskan hal tersebut berdasarkan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD TA 2020 terdiri dari tiga laporan utama, yaitu LHP atas LKPD TA 2020, LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020.” kata Kepala Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (28/05/2021).
Baca Juga : Terima Kunjungan BPK, Iksan Iskandar Minta OPD Siapkan Laporan Keuangan
Dengan begini, Capaian Opini Wajah Tanpa Pengecualin (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara berturut-turut akhirnya terhenti.
Wahyu mengaku, penambahan yang dilakukan di masa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah tanpa melalui persetujuan dewan. Sehingga menyalahi aturan. Selain itu, hasil pemeriksaan BPK atas Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap menunjukkan adanya permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan Samsat dalam rangka intensifikasi PKB dan BBNKB pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Jadi ada perubahan peraturan gubernur yang menambah. Jadi sebelumnya sudah bantuan ke daerah-daerah, sudah disetujui DPRD tapi kemudian ada penambahan lagi tapi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu sebesar 303 koma sekian miliar.” ungkapnya
Baca Juga : Wabup Wajo Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Selain itu, Wahyu mengaku, ada laporan kekurangan kas tekor per Desember 2020 Tiga Organisasi Perangkap Daerah (OPD), namun rupanya tidak sesuai keadaan yang dilaporkan kepada BPK.
“Saya kira ini juga karena ada penganggaran yang kurang melihat kemampuan. Istilahnya, pengen banyak pengeluaran tapi pendapatannya tidak mau.” jelasnya
Wahyu menambahkan faktor lain BPK menghentikan Opini WTP Pemprov Sulsel, Yakni, penerimaan pajak yang sudah di pungut oleh bendahara yang semestinya di stor ke kas negara tapi tidak di stor, malah digunakan untuk kegiatan lainnya yang tidak ada anggaran atau tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan, penurunan opini dari Badan Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel Tahun Anggaran 2020, menjadi catatan penting bagi Pemprov Sulsel.
Pemprov Sulsel turun opini dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2019 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2020. Turunnya peringkat opini dari BPK ini, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk kedepannya berbuat lebih baik lagi.
“Pemeriksaan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, ada pemeriksaan laporan keuangan dan juga pemeriksaan terhadap kinerja,” pungkasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar