SULSELSATU.com, Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. Itu berarti, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers Kamis (29/4/2021) lalu.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca Juga : VIDEO: Caleg Partai Nasdem di Muna Gerebek Oknum ASN Ngumpul di Rumah Caleg PDIP
Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Sedangkan, tunjangan yang diterima PNS bervariasi. Adapun besarnya bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar