SULSELSATU.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Hari ini, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK kembali memeriksa empat saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sulsel.
Adapun yang diperiksa yakni, Meikewati Bunadi, Yusuf Tyos, M Fathul Fauzy Nurdin akrab disapa Uji yang merupakan putra bungsu Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tersangka NA dalam dugaan perkara TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020/2021,” kata Ali, Rabu (2/6/2021).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan di Kantor KPK,” demikian Ali.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Penahanan dilakukan hingga 27 Juni mendatang.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Alasan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti. Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar