SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kolaborasi antara PLN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali berhasil mengamankan 170 sertifikat tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2021. Melalui tambahan tersebut, sinergitas ini telah menghasilkan sebanyak 1.319 sertifikat di Sultra sejak tahun 2020.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono kepada Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda, disaksikan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nur Endang.
Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak KPK, BPN Sultra dan Pemrintah Provinsi Sultra kolaborasi yang telah terjalin.
Baca Juga : PLN Tebarkan Sukacita Bersama Panti Asuhan Murni Makassar di Hari Raya Natal 2024
“Tidak ada kata yang lebih tepat selain terima kasih kami kepada Bapak Nurul Ghufron beserta jajaran mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara, kepada Bapak Bupati dan Bapak Ibu Sekda se Provinsi Sulawesi Tenggara atas segala perhatian dan dukungan yang diberikan kepada PLN, baik dalam proses pengadaan tanah, proses pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa tanah,” terang Huda.
Dalam kesempatan itu juga, Pimpinan KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi upaya BPN dalam menyertifikatkan aset PLN.
“Upaya sertifikasi ini harus cepat kita lakukan agar tidak dikuasai oleh pihak yang bukan semestinya,” terang Nurul Ghufron.
Baca Juga : Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini sebagai apresiasi serta pencapaian berbagai pihak secara keseluruhan.
“Regulasi terkait penanganan aset atau sertifikasi PLN saat ini sudah dipermudah, dengan adanya supervisi dari KPK. Mengenai sertifikasi PLN, kami memiliki banyak kendala namun dengan sinergitas antara Pemda dan BPN setempat pastinya berjalan mudah,” kata Iljas.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang menyatakan bahwa pengelolaan barang milik negara maupun BUMN sudah seharusnya bersertifikasi.
Baca Juga : Rumah BUMN Muna Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan Pengembangan UMKM
“Tanah disertifikatkan merupakan kewajiban serta perhatian untuk memberikan kepastian negara. Melalui acara ini kami mengapresiasi dan mendukung pengelolaan aset yang telah bersertifikat dan berharap upaya ini menjadi ladang keberkahan kita semua,” kata Nur Endang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar