SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, mulai menggodok proses penghapusan/pemangkasan Jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) yang akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Imran Jauzi, saat ditemui di kantor gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis, (10/06/2021).
Ia mengaku saat ini, tahapan penghapusan Jabatan Eselon III dan IV sudah masuk pada penataan atau penyesuaian struktur keorganisasian atau Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta penyiapan peraturan dalam bentuk Pergub ataupun Perda.
Baca Juga : Begini Cara BKD Sulsel Bersedekah Seribu Dengan Mudah dan Praktis
“Itu tahapannya dimulai dari Juni ini, tapi tahapannya tidak langsung pada perpindahan jabatan, yang pertama itu penyesuaian struktur organisasi (SOTK) harus dia punya organisasi di ubah, apakah melalui perda atau pergub tentunya di biro organisasi lebih paham” ungkapnya
Lebih lanjut, Imran Jauzi mengaku, setelah tahap penyesuaian struktur organisasi ditetapkan, barulah menempatkan pegawai ke jabatan fungsional sesuai tugas masing-masing.
“Setelah di ubah, jabatan fungsional baru kita limpahkan pegawai nya ke situ, ke fungsional , itupun fungsional yang tugasnya yang susuai.” jelasnya
Baca Juga : Tidak Ada Nobar MotoGP Mandalika, Mendagri: Saksikan dari Rumah Masing-masing
Imran Jauzi mengungkapkan bahwa terdapat tiga tahap dalam proses penghapusan Jabatan Eselon III dan IV diantaranya penyesuaian struktur organisasi, Penetapan Pegawai, dan penerapan budaya kerja.
Diantara ketiga tahapan tersebut, Imran Jauzi mengaku penerapan budaya kerja merupakan tahapan yang paling berat sebab membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
“Jadi ada tiga tahap, yang pertama adalah kelembagaan dirapi kan, pegawai nya di kasih pindah, dan kemudian yang ketiga yang paling berat ini budaya kerjanya.” pungkasnya
Baca Juga : Rektor Tarik Prof Jufri Kembali ke UNM, BKD Sulsel: Kami Boleh Mengatakan Tidak
Sekedar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo memerintahkan Seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Hal tersebut berdasarkan perintah langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan saja.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar