Amir Uskara Minta Pemerintah Batalkan Rencana Sembako Kena Pajak

Amir Uskara Minta Pemerintah Batalkan Rencana Sembako Kena Pajak

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk bahan pokok (sembako), menjadi 12 %.

Rencana pengenaan PPN tercatat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Disebutkan dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 %, dari yang saat ini hanya 10 %.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara berharap dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Politisi asal Sulsel itu menilai sembako yang dikenakan pajak akan berpotensi menaikkan angka penduduk kemiskinan karena daya beli turun.

“Kita minta supaya sembako tak kena pajak. Saya belum terima draft RUU KUP, tapi kalau terkait sembako yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat juga kena pajak pastinya akan menurunkan daya beli masyarakat dan berpotensi meningkatkan prosentase penduduk miskin apa lagi dalam kondisi pandemi saat ini,” kata Amir Uskara kepada di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu juga mengkritik rencana PPN akan naik menjadi 12%. Dia menekankan bahwa beban pajak juga akan berpengaruh pada pola konsumsi warga.

“Perubahan tarif PPN menjadi 12% perlu ada kajian yang mendalam, harus ekstra hati-hati karena saat ini ekonomi sedang berada dalam fase pemulihan. Konsumsi rumah tangga sebagai porsi terbesar PDB atau 57% masih membutuhkan kebijakan fiskal yang akomodatif. Sementara setiap ada beban pajak yang meningkat maka masyarakat berubah pola konsumsinya, lebih berhemat atau mengurangi belanja barang kebutuhan lain,” ungkap legislator Senayan dua periode tersebut.

Rencana sembako yang akan dikenakan pajak ini, kata Amir, akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Dia juga memaparkan bahwa angka kemiskinan selama pandemi meningkat.

“Apalagi golongan menengah dan bawah pendapatannya belum kembali seperti sebelum pandemi. Berdasar data BPS, ada 19,1 juta orang di Indonesia yang penghasilannya terdampak COVID-19, termasuk 1,62 juta orang menganggur akibat pandemi. Jumlah penduduk miskin yang naik menjadi 10,19% perlu dijadikan pertimbangan kebijakan PPN karena kenaikan tarif pajak berdampak pada seluruh kelompok masyarakat,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Amir meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan yang matang mengenai kebijakan pajak ini. Risiko ekonomi dari pajak ini, kata Amir harus memperhatikan pola konsumsi warga.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga