SULSELSATU.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) siap menggelar penerimaan murid baru alias Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022.
Rencananya, PPDB untuk jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat di Parepare, mulai dibuka 22 Juni 2021.
Sekda Kota Parepare Iwan Asaad mengaku terus berkoordinasi dengan Disdikbud untuk pelaksanaan PPDB yang seluruh prosesnya berlangsung secara online.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami meminta Disdikbud untuk terus mengawal pelaksanaan PPDB secara online. Pastikan berjalan baik dan prosesnya berjalan sesuai aturan. Jangan ada yang dilanggar,” ingat Sekda Iwan Asaad.
Secara terpisah, Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, pelaksanaan PPDB di Parepare, mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yakni membuka empat jalur seleksi.
Pertama, jalur zonasi. Zonasi ini mengakomodir calon peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah yang ada di wilayahnya.
Baca Juga : Sempat Terjadi Kesalahan Sistem Penginputan, Disdik Sulsel Telah Resmi Umumkan Hasil PPDB
Kedua, jalur afirmasi. Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi Pemerintah.
Ketiga jalur mutasi. Jalur ini untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan anak guru ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas atau sekolah yang dekat dari kantor orang tuanya.
Dan keempat jalur prestasi. Jalur ini merupakan bentuk apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Namun Arifuddin mengemukakan, ada fenomena dari pemetaan yang dilakukan Disdikbud, bahwa dari sekitar 2.500 siswa tamat SD sederajat di Parepare tahun ini, ada sekitar 30 persen kemungkinan mendaftar keluar daerah atau memilih melanjutkan pendidikan ke sekolah khusus seperti pesantren.
“Hal ini akan menyebabkan kekurangan kelas di suatu sekolah sehingga sebagian guru juga kehilangan jam mengajar,” ungkap Arifuddin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar