SULSELSATU.com, Jeneponto – Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus lelaki S (45). Pelaku terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Pelaku S yang merupakan kuli bangunan ditangkap di rumahnya, Kampung Tompolando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Kamis lalu.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada awak media, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Awal Tahun 2025
“Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan Tim Black Horse selama beberapa hari dan diketahui bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di rumahnya,” kata Syahrul.

(Kuli bangunan pengedar sabu di Jeneponto).
Saat pelaku dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sebuah tempat permen berisi 21 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 2,28 gram yang diduga narkoba jenis sabu.
Baca Juga : VIDEO: Petugas Jaga Tahanan Polres Jeneponto Gagalkan Penyelundupan Sabu ke dalam Rutan
“Sementara delapan sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu terletak di lantai dekat kasur tempat tidur pelaku. Dan pelaku mengakui barang bukti itu miliknya,” katanya.
Kini pelaku telah di mamankan di Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar