Logo Sulselsatu

Inilah Langkah Konkret Pemerintah Hapuskan Pekerja Anak

Midkhal
Midkhal

Minggu, 13 Juni 2021 18:25

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah.

SULSELSATU.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pidato kunci pada “End Child labour virtual race 2021” yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Internasional atau ILO dalam rangka Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau World Day Against Labour 2021, Sabtu (12/06/2021), secara virtual dari Jakarta.

Menaker mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008. Dalam periode 2008 sampai dengan 2020 terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak yang berumur 10-17 tahun berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019.

Baca Juga : Ketua DPRD Luwu Timur Kunjungan Kerja ke Kemenag dan Kemenaker RI Bahas Hak Penyandang Disabilitas

Sebagai wujud komitmen besar untuk menghapus pekerja anak, pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” tegas Ida.

Baca Juga : Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Lebih lanjut Menaker memaparkan sejumlah upaya konkret yang akan dilakukan di tahun 2021 ini.

Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.

Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan.

Baca Juga : Besok Hari Buruh Internasional, Ini Imbauan Menaker

Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (putus sekolah dan keluarga miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.

Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak. Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder.

Baca Juga : Kemenaker Izinkan Perusahaan Terimbas Corona Tunda Pembayaran THR

Dan langkah terakhir, pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Menaker mengakui, saat ini masih terdapat anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.

“Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Baca Juga : Pemerintah Wajibkan Pengguna TKA Bayar Rp1,4 Juta per Bulan

Menutup pernyataannya, Ida menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penanggulangan pekerja anak. Ia juga mengajak instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.

“Stop pekerja anak! Mari dukung upaya pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 April 2025 16:55
Polres Takalar Dalami Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP di Sekretariat Dewan DPRD Takalar
SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepolisian Resort (Polres) Takalar terus mendalami kasus dugaan kasus pemotongan 10 persen dana Biaya Operasional (BOP...
Makassar21 April 2025 16:24
PLN dan Kapolda Sulsel Silaturahmi Perkuat Sinergi Mendukung Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di KTI
Memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi melakukan kunjungan audiensi d...
Video21 April 2025 16:00
VIDEO: Kapal Pesiar Mewah Artania Singgah Parepare, Bawa Ratusan Wisatawan Eropa
SULSELSATU.com – Kapal pesiar mewah Artania bersandar di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Minggu (20/4/2025). Kapal tersebut membawa 579 wisat...
Makassar21 April 2025 15:58
Wali Kota Munafri Sidak Pasar Ikan Lelong Rajawali, Tekankan Perlu Revitalisasi
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Tempat Pelelangan Ikan di jalan Rajawali. Da...