SULSELSATU.com, PAREPARE – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Perundang-undangan nomor 2 tahun 2020 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, di aula Hotel Pare Wisata, Senin (14/6/2021).
Kegiatan yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat itu menghadirkan Kasubid Ekonomi dan Keuangan Bappeda Kota Parepare, Andi Dirham dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid mengatakan, sistem perencanaan pembangunan daerah bermaksud untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan serta mengevaluasi proses penganggaran, baik tingkat kelurahan hingga kota.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Tujuan perda ini untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan tercapainya penggunaan sumber daya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Legislator Partai Nasdem itu.
Kasubid Ekonomi dan Keuangan Bappeda Kota Parepare, Andi Dirham mengatakan, perda ini menjabarkan rencana pembangunan jangka panjang atau 20 tahun kedepan. Sekaligus ada tambahan musrenbang anak, perempuan dan disabilitas.
Menurutnya, ada yang unik dari Perda nomor 2 tahun 2020 yaitu masyarakat dapat melaporkan proses perencanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Jadi masyarakat diberi peluang untuk terlibat dan mengawasi proses pembangunan di parepare,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar