SULSELSATU.com, MAKASSAR – Belasan ribu tenaga kerja honorer Pemprov Sulsel bakal dicover BPJS Ketenagakerjaan. Kepala dinas diminta untuk segera mendaftarkan pegawainya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS, Alias AM, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (15/06/2021).
Dia mengatakan sekitar 17 ribu tenaga honorer Pemprov belum dilindungi oleh asuransi ketenagakerjaan. Pihaknya meminta agar Pemprov bisa memperhatikan hal tersebut.
Baca Juga : Kalla Toyota Bantu Sejahterakan 2.000 Pekerja Informal Lewat Program Sejahterakan Pekerja
“Jadi kita menindaklanjuti arahan Presiden no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang kita dorong dengan Pemprov Sulsel,” ujar Alias Selasa, (15/06/2021).
Nantinya, para pegawai akan didaftarkan masuk di program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Bulan ini mereka mulai didaftarkan.
Pemprov akan mensubsidi asuransi pegawai Rp10.800 tiap orang per bulan. Kata Alias, program ini sendiri akan memberikan manfaat yang besar bagi honorer.
Baca Juga : Kalla Toyota Bersama Ombudsman RI Serahkan Kajian untuk Pekerja Informal di Makassar
“Jadi para honorer betul-betul dilindungi. Jadi nanti guru kontrak, honorer administrasi semua akan dicover,” tuturnya.
Tak hanya para honorer, BPJS juga mendorong agar imam masjid, guru agama, dan semua marbot masjid bisa dilindungi dengan BPJS.
“Karena saat ini program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja kantoran tapi juga untuk mereka yang berprofesi informal seperti marbot,” ujarnya.
Baca Juga : Program Return to Work Kembalikan Semangat Pekerja Korban Kecelakaan Kerja
Kata Alias, pihaknya tahun ini menargetkan kepesertaan hingga 2.546.378 orang di Sulsel. Namun hingga kini baru 870.355 yang terealisasi atau sekitar 34,18 persen.
Sekretaris Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani menambahkan pihaknya sedang mendata seluruh tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulsel. Termasuk pekerja keagamaan di kabupaten dan kota.
“Nanti itu akan dijadikan basis data BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melindungi pekerja sosial keagamaan. Nanti kita juga lanjutkan untuk pekerja rentang dan non ASN,” jelas Hayat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar