Logo Sulselsatu

Polri Minta Warga Laporkan Pinjaman Online Ilegal ke Kantor Polisi Terdekat

Midkhal
Midkhal

Jumat, 18 Juni 2021 13:57

Ilustrasi
Ilustrasi

SULSELSATU.com, MakassarPolri membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pinjaman Online ilegal untuk dapat melapor ke kepolisian terdekat. Ilegal dalam hal ini merujuk pada perusahaan Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa kepolisian di seluruh wilayah Indonesia sudah mendapat perintah penanganan perkara tersebut dari Mabes Polri.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjaman online tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat, karena semua reserse yang ada di Indonesia sudah paham dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut,” jelas Wisnu, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga : KALLA Ajak Karyawan Kelola dan Investasikan Gaji Lewat Financial Wellness Day 2024

Wisnu mengatakan bahwa penyidik kepolisian berharap mendapat informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat sehingga bisa mengungkap lebih banyak perkara berkaitan dengan pinjaman online.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip oleh kepolisian, masih ada sekitar 3 ribu pinjol ilegal alias tak terdaftar di lembaga pengawasan tersebut. Oleh sebab itu, kata dia, besar kemungkinan ada banyak sekali masyarakat yang diresahkan oleh para Pinjol ilegal di masa tenggat pembayaran.

Pinjol-pinjol tersebut seringkali mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi. Jika tak mampu membayar, maka pinjol akan meneror peminjam dengan cara-cara yang ilegal.

Baca Juga : Guru Menjadi Kalangan yang Paling Banyak Mengambil Pinjaman Online

Misalnya, mereka mengambil data-data pribadi milik peminjam secara ilegal. Salah satu data yang disasar ialah nomor kontak kerabat peminjam. Hal itu dipakai oleh pinjol untuk mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya.

Beberapa di antaranya bahkan, kata dia, bisa berupa cyberbullying ataupun mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian tak hanya melihat dari unsur kerugian materiil yang diterima korban. Namun juga, kerugian secara sosial yang jauh lebih merugikan korban. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki sejumlah pinjol-pinjol ilegal lain yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Awasi 3200 LJK dengan Aset Hingga 27 Ribu Triliun, OJK Perkuat Kanal Aduan Meningkatkan Perlindungan Konsumen

“Bahkan ada yang pinjam uangnya Rp3 juta balikinnya Rp60 juta. Karena bunga berbunga, kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi. Foto-fotonya dicrop kemudian di kirim gambar-gambar tidak senonoh. Itu banyak sekali,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan26 November 2024 19:00
Selamat! Ini Daftar Pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional 2024
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) resmi mengumumkan pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional 2024 dengan Tema The Wait Is Over....
Video26 November 2024 18:37
VIDEO: Viral, Seorang Ibu Nangis Keluhkan Pelayanan Puskesmas
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan video amatir seorang ibu yang menangis keluhkan pelayanan Puskesmas. Kejadian itu terjadi di Puskes...
Bisnis26 November 2024 17:49
Promo Pemilu Honda, Gratis Angsuran 5 Kali dan Potongan Setiap Bulan
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) spesial pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini menghadirkan promo Pemilu....
Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...