SULSELSATU.com, Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebelumnya, telegram juga dikeluarkan Kapolri terkait pemberantasan preman.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, telegram tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.
Baca Juga : Transaksi Aset Kripto Hingga Februari 2025 Mencapai Rp32,78 Triliun
“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Whisnu, Jumat (18/6/2021).
Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.
“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujar Wadirtipideksus.
Baca Juga : Lima Poin Strategis Kerja Sama BI dan OJK Meningkatkan Ketahanan Sektor Keuangan
Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar