Logo Sulselsatu

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Terancam Penjara 15 Tahun

Asrul
Asrul

Senin, 21 Juni 2021 21:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemuda Inisial AL (24) ditangkap oleh tim Resmob Polres Jeneponto di salah satu kampung di Kecamatan Batang, Jeneponto pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 02.00 Wita dini hari.

Pemuda AL ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa keponakannya sendiri Inisial RM (13) yang masih di bawah umur.

Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku diduga mencoba melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan tima panas pada bagian betis sebelah kanan.

Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi

Wakapolres Jeneponto, AKBP Hery didampingi Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Kurniawan dan Kaur Bin OPS, Iptu Nasaruddin dalam pres rilisnya yang digelar di Aula Mako Polres Jeneponto, Senin (21/6/2021) mengatakan, pelaku melakukan aksinya di semak-7semak perkebunan di wilayah Kecamatan Tarowan.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu 19 Juni 2012 sekitar jam 12.50 Wita pelaku menemui korban di rumahnya dan meminta untuk ditemani membeli popok untuk anaknya dan korban pun dibonceng oleh pelaku,” kata AKBP Hery.

Lanjut kata Hery, setelah mereka melewati Indomaret dan menuju ke kebun, korban bertanya kenapa lewat Indomaret, namun pelaku menjawab beralasan ingin meminta uang ke neneknya yang sedang berada di kebun.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak

“Setelah sampai di kebun di tempat yang kosong dan sunyi dengan jarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban, pelaku memberhentikan motornya lalu mengajak korban masuk ke kebun dengan alasan agar neneknya percaya. Setelah berjalan sekitar 50 meter pelaku memegang leher korban dari belakang lalu mendorong dan memaksa korban berbaring hingga terjadi aksi pemerkosan,” katanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar aksinya ini tidak tercium oleh siapapun.

“Pelaku mengancam korban untuk tidak menyampaikan kepada orang tua dan keluarganya namun sesampai di rumahnya korban merasakan sakit pada kelaminnya dan banyak mengeluarkan darah maka korban menceritakan semua yang dialami kepada tantenya, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi,” kata Hery

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto

“Sementara pasal yang disangkakan oleh Pelaku, pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan pelaku dijerat ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 5 miliar,” jelas Hery.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Dedy
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...