Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Terancam Penjara 15 Tahun

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Terancam Penjara 15 Tahun

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemuda Inisial AL (24) ditangkap oleh tim Resmob Polres Jeneponto di salah satu kampung di Kecamatan Batang, Jeneponto pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 02.00 Wita dini hari.

Pemuda AL ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa keponakannya sendiri Inisial RM (13) yang masih di bawah umur.

Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku diduga mencoba melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan tima panas pada bagian betis sebelah kanan.

Wakapolres Jeneponto, AKBP Hery didampingi Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Kurniawan dan Kaur Bin OPS, Iptu Nasaruddin dalam pres rilisnya yang digelar di Aula Mako Polres Jeneponto, Senin (21/6/2021) mengatakan, pelaku melakukan aksinya di semak-7semak perkebunan di wilayah Kecamatan Tarowan.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu 19 Juni 2012 sekitar jam 12.50 Wita pelaku menemui korban di rumahnya dan meminta untuk ditemani membeli popok untuk anaknya dan korban pun dibonceng oleh pelaku,” kata AKBP Hery.

Lanjut kata Hery, setelah mereka melewati Indomaret dan menuju ke kebun, korban bertanya kenapa lewat Indomaret, namun pelaku menjawab beralasan ingin meminta uang ke neneknya yang sedang berada di kebun.

“Setelah sampai di kebun di tempat yang kosong dan sunyi dengan jarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban, pelaku memberhentikan motornya lalu mengajak korban masuk ke kebun dengan alasan agar neneknya percaya. Setelah berjalan sekitar 50 meter pelaku memegang leher korban dari belakang lalu mendorong dan memaksa korban berbaring hingga terjadi aksi pemerkosan,” katanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar aksinya ini tidak tercium oleh siapapun.

“Pelaku mengancam korban untuk tidak menyampaikan kepada orang tua dan keluarganya namun sesampai di rumahnya korban merasakan sakit pada kelaminnya dan banyak mengeluarkan darah maka korban menceritakan semua yang dialami kepada tantenya, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi,” kata Hery

“Sementara pasal yang disangkakan oleh Pelaku, pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan pelaku dijerat ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 5 miliar,” jelas Hery.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga