Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Takalar – Ditjen DJPb Teken MoU
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel, Senin (21/6/2021).
Penandatanganan MoU tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Bupati Takalar Syamsari Kitta berharap penandatanganan MoU tersebut mampu mendorong perekonomian daerah.
“Ini mendorong perekonomian daerah dan kami sadari itu, apa lagi dimasa pandemi dimana kita harus melakukan pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.
Ia juga mengapresiasi MoU ini, mengingat dari hasil penilaian BPK, Kabupaten Takalar belum bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2020.
“Kita harus berbesar hati, meskipun Kabupaten Takalar belum bisa meraih opini WTP, karena masih ada perlu pembenahan secara internal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Sulsel, Syaiful mengatakan melalui penandatanganan MoU tersebut bagian dari koordinasi dan pendampingan dengan Pemkab Takalar dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan kemanfaatan bersama dalam pengelolaan keuangan.
Peran strategis Dana Transfer dan Dana Desa untuk meningkatkan ruang fiskal dalam rangka pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Takalar perlu menyiapkan strategi terbaik untuk memastikan penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa dapat diselesaikan lebih cepat dari target waktu yang ditetapkan,” kata Syaiful.
Ia mengatakan beberapa progres capaian pelaksanaan anggaran sampai dengan 21 Juni 2021. Penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa di Kabupaten Takalar telah mencapai Rp399,86 miliar atau 46,17% dari pagu Rp865,78 miliar.
Realisasi tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp8,87 miliar atau 59% dari pagu Rp15,03 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp285,58 miliar atau 50,55% dari pagu Rp564,93 miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp64,86 miliar atau 52,52% dari pagu Rp123,48 miliar.
DAK Fisik sebesar Rp5,51 miliar atau 7,08% dari pagu sebesar Rp77,84 miliar. Dana Desa sendiri telah realisasi sebesar Rp34,88 miliar atau 41,28% dari pagu Rp84,49 miliar.
Ia menegaskan, Pemkab Takalar harus meningkatkan pengelolaan keuangan yang berkualitas, mengingat capaian opini LKPD Pemkab Takalar yang sampai dengan saat ini belum mencapai opini WTP.
“Selain fokus terhadap percepatan penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa, Kanwil DJPb Sulsel saat ini memberikan perhatian penuh terhadap UMKM melalui sinergi dengan stakeholder seperti Pemda dan Perbankan serta Lembaga Keuangan Non-Bank melalui penyaluran KUR dan UMi,”ujarnya.
Ia menyebutkan sampai dengan 21 Juni 2021, di Kabupaten Takalar telah tersalur sebesar Rp217,24 miliar untuk 5.943 pelaku UMKM dan pembiayaan UMi sebesar Rp6,21 Miliar untuk 1.682 pelaku usaha mikro.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News