Berkas Perkara Lengkap, NA Segera Diadili
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melengkapi berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulis menyatakan, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edi Rahmat) oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6/2021)” ungkapnya kepada Sulselsatu.com, Kamis (24/06/2021).
Selanjutnya, Kata Fikri, akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti yang disita KPK selama proses penyidikan akan diserahkan Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“hari ini (24/6/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU.”ungkapnya
Fikri mengaku, penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. Keduanya akan ditahan di dua lokasi berbeda
“penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Masing-masing selama 20 hari. Dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.” ungkapnya
“NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.” tambahnya
Firli mengaku berkas tersangka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.” pungkasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News