SULSELSATU.com, Parepare – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare menggandeng sejumlah organisasi masyarakat mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 tahun 2019 perihal pembatasan timbulan sampah sekali pakai.
Sosialisasi yang dikemas dalam rapat koordinasi dengan menghadirkan sejumlah Pengurus Forum Komunitas Hijau (FKH), Ketua LPMK dan ormas lainnya digelar di Kebun Raya Jompi’e, Rabu (23/6/2021).
Kepala DLH Parepare, Budi Rusdi berharap agar FKH dapat menjadi corong bagi pemerintah dalam mengurangi penggunaan sampah sekali pakai.
“Mari kita semua menjadi corong bagi pemerintah daerah. Bagaimana setiap kelurahan agar sampah-sampah sekali pakai dapat dikurangi. Selain itu, juga memastikan kondisi RTH terpelihara dengan baik,” kata Budi.
Ia berharap adanya partisipasi masyarakat dan ormas agar peduli dan berperan aktif dalam pengelolaan sampah dan RTH.
“Jika masyarakat berpartisipasi dalam mengelola sampah dan RTH, maka otomatis mereka akan ikut terlibat aktif pula dalam menjaganya,” ujarnya.
Rencananya, Pemerintah Kota Parepare melalui DLH akan melakukan lomba RTH di kelurahan-kelurahan.
Hal senada juga dikatakan Ketua FKH Parepare, Bachtiar Syarifuddin. Ia mengatakan, rapat koordinasi dilakukan agar pengimplementasian Perwali yang hampir berusia dua tahun ini dapat diaplikasikan secara masif di tingkat kelurahan.
Sebagai langkah kecil dalam pengimplementasian Perwali pembatasan timbulan sampah sekali pakai, DLH bersama FKH berinisiatif memberikan cinderamata berupa botol tumbler kepada para peserta.
“Di tangan kita ada botol tumbler, itu bukan sekedar cinderamata. Makna yang ingin kita capai agar Bapak-bapak dan Ibu-ibu dapat menjadi contoh dan teladan di tengah-tengah masyarakat melalui penggunaan tumbler,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar