SULSELSATU.com, PAREPARE – Guna memaksimalkan pendapatan dan mengoptimalkan pembayaran penunggakan pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) mengundang sejumlah wajib pungut (Wapu), Kamis (24/6/2021).
Kepala BKD Parepare, Djamaluddin didampingi Sekretaris BKD Mursalim dan Kabid Penagihan Yusuf Azis, serta jajaran bidan penagihan lainnya.
Jamaluddin mengatakan, undangan itu dimaksudkan untuk membahas permasalahan terkait pajak yang menunggak di sejumlah wajib pungut.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Bayar pajak merupakan kewajiban bagi wajib pungut, yang nantinya akan kembali ke masyarakat. Berbagai ikon yang dibangun dari pajak akan menjadi daya tarik masyarakat luar datang ke Parepare, dan tentu hal itu menguntungkan wajib pungut selaku pelaku usaha,” jelas Kepala BKD Parepare itu.
Sekretaris BKD Parepare, Mursalim menjelaskan, pajak yang dibayarkan wajib pungut merupakan hak daerah. Dimana dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi penggelapan hak daerah.
“Yang membayar pajak sebenarnya pengunjung, jadi ada hak daerah sebesar 10 persen dari wajib pungut. Ini yang jadi pantauan KPK, termasuk tunggakan yang belum dibayarkan,” katanya.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Kurniawan, salah satu Wapu dari Rumah Makan Hj Uni, mempertanyakan terkait tunggakan yang tidak sesuai dan sikap bagian penagihan yang dinilai mengintimidasi wajib pungut.
“Terkait dengan tunggakan, justru kami kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp3 juta pada tahun 2019. Kami setor Rp7 juta, namun yang terimput di aplikasi data BKD hanya Rp4 juta, terus yang Rp3 juta kemana,” imbuhnya.
“Bukan cuma itu, orang tua saya mengalami unsur intimidasi dari pihak penagih. Sebagai anak tentu saya tidak terima, padahal kami sudah melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak,” tambah dia.
Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare
Menjawab hal itu, Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Yusuf Azis mengaku, pembayaran pajak berjalan atau tunggakan pajak sebelumnya terimput dalam sistem.
“Ada sistem yang membaca pembayaran maupun tunggakan pajak. Jadi jika ada selisih dan tidak disetujui oleh wajib pungut, maka bisa menyurat dan dilakukan pencocokan data,” ujar mantan Lurah Labukkang itu.
“Terkait dengan dugaan unsur intimidasi yang dilakukan tim penagihan pada wapu, hal itu tidak benar. Justru sebaliknya, saya sendiri yang mengalami ada wapu yang membentak saat petugas kami menagih pajak,” tandasnya.
Baca Juga : VIDEO: Pohon Tumbang hingga Kabel Listrik Putus saat Hujan Deras di Parepare
Menurut Yusuf, tunggakan pembayaran pajak bagi wajib pungut bisa dilakukan dengan cara mencicil atau solusi teknis lainnya. Semakin lama jadi tunggakan maka akan terus jadi beban.
“Tunggakan itu tidak bisa langsung diputihkan begitu saja, karena itu terdeteksi dan terpantau. Bagi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pungut ada sanksi yaitu sanksi teguran, pemasangan spanduk, penutupan sementara hingga pencabutan izin,” jelas Yusuf.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar