Logo Sulselsatu

Wakil Ketua DPRD Makassar Nurhaldin Ingin Perda Miras Direvisi

Asrul
Asrul

Minggu, 27 Juni 2021 21:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama konstituennya di Hotel Mercure, Makassar, Minggu (27/6/2021).

Perda yang disosialisasikan Politisi Partai Golkar itu, adalah Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hadir sebagai narasumber, Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar, Ahmad Fudhail Majid sebagai Dosen Fakultas MIPA UNM dan Nurhaldin sendiri selaku tuan rumah.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Dalam kesempatan itu, Nurhaldin bercerita bahwa dia bersama koleganya di DPRD Makassar sudah berhasil melakukan penutupan usaha minuman beralkohol karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Berkaca dari penutupan itu, akhirnya kita di DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Makassar membuat aturan, agar biaya izin pembukaan usaha minuman beralkohol naik berkali-kali lipat, mulai dari golongan A, B sampai C,” ujar Nurhaldin.

Tingginya biaya izin ini kata Nurhaldin penting untuk memberi efek jera bagi para pelaku usaha agar taat aturan.

Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024

Eksekutif maupun legislatif kata Nurhaldin juga tak punya daya untuk melarang penjualan minuman beralkohol, sebab regulasi yang ada di Kota Makassar merujuk pada Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.

“Jadi minuman beralkohol atau Miras tidak bisa kita larang, selain pendapatan asli daerah melalui pajak sangat tinggi juga undang-undang yang dibuat DPR RI bersama kementerian terkait tidak melarang, kita ini di Makassar hanya merujuk itu,” ungkapnya.

Meski begitu, putra Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid itu berharap agar Perda ini bisa dilakukan revisi.

Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus

“Perda ini sudah enam tahun, dan saya kira perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam hal pembatasan. Kita berharap paling tidak tahun depan bisa dilakukan revisi,” demikian Nurhaldin.

Sementara itu, Iman Hud mengatakan dalam bernegara diperlukan keteraturan, dalam berbagai sisi kehidupan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga : DPRD Makassar Matangkan Rancangan Kerja untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

“Inilah tugasnya Perda ini hadir, kita tidak ingin ada orang yang semaunya saja pesta-pesta miras. Perlu diatur agar kegiatan mereka tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutur komandan penegak Perda ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...