SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama konstituennya di Hotel Mercure, Makassar, Minggu (27/6/2021).
Perda yang disosialisasikan Politisi Partai Golkar itu, adalah Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hadir sebagai narasumber, Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar, Ahmad Fudhail Majid sebagai Dosen Fakultas MIPA UNM dan Nurhaldin sendiri selaku tuan rumah.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Dalam kesempatan itu, Nurhaldin bercerita bahwa dia bersama koleganya di DPRD Makassar sudah berhasil melakukan penutupan usaha minuman beralkohol karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Berkaca dari penutupan itu, akhirnya kita di DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Makassar membuat aturan, agar biaya izin pembukaan usaha minuman beralkohol naik berkali-kali lipat, mulai dari golongan A, B sampai C,” ujar Nurhaldin.
Tingginya biaya izin ini kata Nurhaldin penting untuk memberi efek jera bagi para pelaku usaha agar taat aturan.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Eksekutif maupun legislatif kata Nurhaldin juga tak punya daya untuk melarang penjualan minuman beralkohol, sebab regulasi yang ada di Kota Makassar merujuk pada Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.
“Jadi minuman beralkohol atau Miras tidak bisa kita larang, selain pendapatan asli daerah melalui pajak sangat tinggi juga undang-undang yang dibuat DPR RI bersama kementerian terkait tidak melarang, kita ini di Makassar hanya merujuk itu,” ungkapnya.
Meski begitu, putra Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid itu berharap agar Perda ini bisa dilakukan revisi.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
“Perda ini sudah enam tahun, dan saya kira perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam hal pembatasan. Kita berharap paling tidak tahun depan bisa dilakukan revisi,” demikian Nurhaldin.
Sementara itu, Iman Hud mengatakan dalam bernegara diperlukan keteraturan, dalam berbagai sisi kehidupan sosial kemasyarakatan.
Baca Juga : DPRD Makassar Matangkan Rancangan Kerja untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
“Inilah tugasnya Perda ini hadir, kita tidak ingin ada orang yang semaunya saja pesta-pesta miras. Perlu diatur agar kegiatan mereka tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutur komandan penegak Perda ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar