SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, akan menerapkan kebijakan “double screening” untuk tiap orang yang datang dari luar kota.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) mengatakan ketentuan double screening atau rapid test antigen ulang akan dilakukan bagi yang pengunjung yang masuk lewat pelabuhan.
“Jadi yang pertama adalah pemerintah kota, provinsi dan polri akan melakukan double screening di pintu2 masuk. Pintu masuk yang menjadi kewajiban administrasi pemerintah kota ada di pelabuhan walaupun kepentingan pemerintah kota ada di bandara.” kata saat ditemui di Balai Kota Makassar Rabu (30/06/2021).
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Lebih lanjut, Danny mengaku ketentuan ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dari luar daerah.
Apa lagi, Lanjut Danny, sekitar 50 orang dari ratusan pekerja itu datang ke Makassar dalam keadaan sudah terjangkit virus corona. Hanya saja 50 persen tersebut adalah orang yang menggunakan jalur bandara.
“Karena rata-rata hampir 50 persen orang di bandara itu masuk kota. Maka kita akan coba mematangkan ini. Intinya pemerintah kota sangat siap melaksanakan ini di bawah kooordinasi provinsi dan kapolda dan panglima.” jelasnya.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Kata Danny ketentuan ini diperlukan sebab sebagian besar kasus Covid 19 di kota Makassar datang dari luar kota.
“Saya kira ini perlu segera kita lakukan karena terbukti bahwa posisi kenaikan COVID-19 di Makassar, Sulsel itu kontribusinya dari luar.”pungkasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar