Penyewaan Randis Bagi Pejabat Pemda, KPK: Efesiensi Anggaran Transportasi
SULSELSATU.com, PAREPARE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak menjadikan mobil sendiri sebagai rental kendaraan dinas.
Ini disampaikan Kordinator Tim Monev Korsupgah KPK, Tri Budi Rochmanto, usai melakukan monitoring evaluasi di Kantor Setdako Parepare, kemarin.
“Kita apresiasi langkah Pemda Parepare dalam penyewaan kendaraan dinas para pejabat, ini sebagai bentuk efesiensi penggunaan anggaran transportasi,” katanya.
“Hanya saja kita ingatkan, jangan merental kendaraan sendiri. Mesti ada mekanisme dalam penyewaannya,” ujar dia.
Ditanya soal kunjungannya, Tri Budi mengatakan, Monev itu dilakukan untuk melihat progres program-program pencegahan korupsi, khususnya terkait pendapatan dan aset daerah.
“Ini monitoring evaluasi pencegahan korupsi, terutama pada pengadaan barang dan jasa, rencana anggaran, perizinan, APIP, manajemen ASN, aset dan pendapatan daerah,” kata Tri Budi.
Sekretaris Kota Parepare, Iwan Asaad mengaku, aset kendaraan yang dibeli Pemerintah Daerah diantaranya mobil Wali Kota dan Wawali.
“Selebihnya direncanakan Pak Walikota (Taufan Pawe) dengan melakukan penyewaan kendaraan dinas para pejabat,” ujarnya.
Menurut Iwan Asaad, penyewaan Randis pejabat Pemda Parepare dilakukan secara lelang. Pemenangnya Kalla Rent Car yang jadi pihak ketiga.
“Dalam kontrak dikatakan jika kendaraan mengalami rusak atau dalam pemeliharaan, maka pihak ketiga mengganti kendaraan tersebut dengan kualitas tidak dibawah kendaraan sebelumnya, atau lebih bagus,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News