SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan dalam memasifkan vaksinasi Covid-19, tak terkecuali bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan yang dikeluarkan Walikota Parepare, Taufan Pawe ini merujuk pada peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Instruksi Walikota Parepare itu ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan mewajibkan semua ASN melampirkan fotocopy sertifikat vaksin saat pengurusan berkas atau dokumen kepegawaian.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bapak Walikota untuk menginventarisasi semua ASN apakah sudah melakukan vaksin,” ujar Kepala BKPSDM, Gustam Kasyim, Kamis (1/7/2021).
Gustam menguraikan, setiap ASN yang akan melakukan pemberkasan, baik kenaikan pangkat, cuti, pengurusan SK fungsional, pensiun, izin dan tugas belajar, serta mutasi pindah dan masuk wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19, baik dalam bentuk penyertaan fotocopy sertifikat maupun surat keterangan dari Dinas Kesehatan.
“Surat edaran akan dilayangkan kepada seluruh SKPD lingkup Pemkot Parepare untuk menginformasikan semua ASN melakukan vaksin terlebih dahulu sebelum mengurus berkas atau dokumen kepegawaian. Hal ini juga wujud bahwa Bapak Wali Kota mengharapkan ASN menjadi teladan dalam protokol kesehatan, juga pada pelaksanaan vaksin,” detail Gustam.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar