SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar hadir dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2021 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, di Gedung DPRD Jeneponto, Jl Lanto dg Pasewang, Rabu (30/6/2021)
Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan, rapat paripurna ini adalah penyerahan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jeneponto tahun 2020.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
“Perlu diketahui, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk periode laporan keuangan Pemkab Jeneponto tahun 2020 berakhir pada tanggal 28 Mei 2021 lalu dan sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah Kabupaten Jeneponto mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) oleh BPK dan ini masih sama sejak pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2017 atau empat tahun secara berturut-turut,” kata Iksan.
Pada audit laporan keuangan tahun 2020 lanjut Iksan, beberapa daerah mengalami penurunan dalam pencapaian opininya.
“Kita sebut saja contoh Pemprov dan Kota Makassar yang pada tahun 2019 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian namun pada tahun 2020 ini turun menjadi wajar pengecualian hanya ada dua daerah bagian selatan yang masih mendapatkan opini WTP yaitu Bantaeng dan Selayar,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
Untuk itu, Iksan berharap setelah pembahasan rancangan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini masih ada beberapa tahapan selanjutnya yang dilakukan sebelum rancangan ini ditetapkan menjadi peraturan daerah yaitu tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar