SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang, angkat bicara terkait puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina yang tiba di Sulsel pada hari Sabtu (03/07/2021). Malam.
Dia mengatakan TKA dari Cina yang baru-baru ini tiba di Sulsel, ternyata belum mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.
Mereka adalah tenaga kerja PT Huadi Nikel Bantaeng. Mereka sebenarnya sudah dikarantina di Jakarta, sebelum masuk ke Makassar.
Baca Juga : Terkait Puluhan TKA Cina Ke Sulsel, Ini Kata Danny Pomanto
“Tugas kami, memastikan bahwa mereka betul-betul mempunyai izin. Dan, proses masuknya mereka bisa diterima menurut perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Minggu (04/07/2021).
Lebih lanjut, Dermawan Bintang mengaku berdasarkan investigasi dari pihaknya, hingga saat ini didapat IMTA yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk tenaga kerja asing. Sehingga, pihaknya memerintahkan Kepala UPT Pengawasan yang ada di Bulukumba, untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng maupun PT Huadi Nikel.
“Supaya didapatkan keterangan yang pasti, status dari semua pekerja yang masuk kesana. Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan. Kalau tidak, tentu pihak migrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan tugasnya. Jadi kalau izinnya izin kunjungan, tapi dia bekerja, harus dideportasi,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mengidentifikasi, apa saja tugas mereka di PT Huadi Nikel. Apakah memang tidak ada tenaga kerja lokal yang bisa menggantikan tugas mereka.
“Kan memang dalam aturan itu sudah dibagi. Ini harus kita awasi betul, apalagi di masa pandemi seperti ini,” ujarnya.
Darmawan menambahkan, kedatangan tenaga kerja Cina ini sudah yang ketiga kalinya. Pada tanggal 29 Juni lalu sebanyak sembilan orang, tanggal 1 Juli ada 17 orang, dan tanggal 3 Juli kemarin, 20 orang. Totalnya, 46 orang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar