SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan akan mengakomodir pegawai Non ASN di lingkup Pemprov Sulsel untuk jaminan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sudirman Sulaiman menjelaskan, pembayaran premi BPJS tidak akan dibebankan pada gaji pegawai, melainkan premi akan dibayarkan oleh pemerintah provinsi dengan menggunakan anggaran dari APBD Provinsi.
“Kami meminta bagaimana sedianya itu (Premi BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung saja melalui APBD dibanding harus memotong lagi gaji-gajinya para pegawai semuanya,” katanya dalam sambutannya pada kegiatan Implementasi instruksi Presiden No 2 tahun 2021, Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Claro Makassar, Senin (5/7/2021).
Baca Juga : Pembangunan Stadion Barombong Tertunda, Wali Kota Danny Sebut Pemprov Fokus Stadion Mattoangin
Menurutnya, setelah di hitung-hitung nilai premi asuransi yang akan dibayarkan juga tidak terlalu besar, namun manfaat yang didapatkan pegawai dengan tercovernya kesehatan kerja pegawai cukup besar.
Salah satunya, kata Plt Gubernur yakni karena adanya jaminan hari tua yang dananya bisa diklaim untuk nanti digunakan para pegawai non ASN, ketika sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan.
“Dengan begitu kita mengejarnya yang hari tuanya, jangan meninggalnya yang kita pikir, karena nilai jaminan kematian itu tidak sepadan dengan nyawa orang. Tapi lebih kepada dia ada tabungan hari tuanya ketika dia tidak memiliki gaji-gaji pensiun,” terangnya.
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tolak Serahkan Stadion Barombong Dikelola Pemkot
Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur juga mengharapkan kepada BPJS untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan klaim jaminan hari tua bagi pekerjaan yang memiliki durasi yang tidak lama. Seperti halnya pekerjaan proyek pembangunan dengan menggunakan tenaga buruh.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar