SULSELSATU.com, Makassar – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) menghadiri Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar di Hotel Claro, Senin, 5 Juli 2021.
Dalam acara tersebut TP duduk satu meja bersama Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Arif Budiarto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febritryanto. Selain itu turut dihadiri kepala daerah se-Sulsel atau perwakilannya.
Taufan Pawe mengapresiasi upaya pemerintah pusat, lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Parepare dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Puang Solong Tak Kunjung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Maros, Taufan Pawe Abaikan Putusan DPP Golkar?
“Alhamdulilah Parepare sudah jalankan implementasi inpres ini. Kalau kita cermati kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diimplementasikan. Bahkan kami telah mendapat apresiasi dengan mendapat penghargaan kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare dua periode ini menambahkan, dengan adanya acara ini, dirinya akan lebih mengoptimalkan lagi keinginan Presiden Jokowi dalam Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sesuai keinginan bapak presiden dalam optimalisasi, jadi tinggal saya coba evaluasi masih ada tidak PNS atau non PNS yang belum tercover BPJS ketenagakerjaan,” pungkas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Diketahui, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mendapat penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pusat atas kebijakan memberikan jaminan sosial bagi pegawai non PNS Lingkup Pemkot Parepare.
Tak hanya non PNS Lingkup Pemkot Parepare saja, kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini kini telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pegawai Syara Kota Parepare, Kelompok Masyarakat Pesisir, Guru Mengaji Baznas, Kolektor PBB, Petugas RT/RW.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar