SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk pusat pembelanjaan atau mall di kota Makassar.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Baca Juga : Stadion Untia Makassar Siap Dibangun, Wali Kota Appi Targetkan Groundbreaking Dalam Waktu Dekat
Dalam surat edaran itu, Mall ataupun pusat pembelanjaan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai 6-20 Juli 2021.
Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar