SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menutup sementara tempat ibadah mulai dari hari Selasa 06 Juli 2021 hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari penularan Covid-19.
Wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) mengatakan penutupan dilakukan menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Meski begitu, Danny mengaku, Kota Makassar sendiri tidak memenuhi syarat dikatakan sebagai wilayah yang ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ataupun (PPKM) mikro darurat.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
“Ini harus kami lakukan karena ini menjadi aturan dan perintah negara, sabarki insya Allah kita akan turun kan detektor,” kata Danny saat ditemui di kediaman pribadinya jalan Amirullah Makassar, Selasa (06/07/2021).
Kata Danny, Kebijakan Penutupan tempat ibadah di kota Makassar dikarenakan Makassar masuk pada zona oranye sehingga pemberlakuan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat mesti dilakukan.
“Intruksi mentri dalam negeri nomor 17 tahun 2001 itu mengatakan bahwa untuk kabupaten kota yang zona oranye kita dan zona merah kegiatan pada peribadatan pada tempat ibadah di tiadakan untuk sementara waktu sampai pada wilayah yang dimaksud aman” jelasnya.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Danny sendiri mengaku kecewa dengan penetapan status zona oranye untuk Kota Makassar. Dia menyebut status tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Makassar.
“saya sendiri juga tidak senang dengan kondisi seperti ini, saya tidak bahagia dengan keputusan ini, tapi ini harus kami lakukan karena ini menjadi aturan dan perintah negara” tukas Danny.
Lebih lanjut, Danny Pomanto mengaku akan menurunkan tim Satgas Detektor Covid-19 untuk menilai status Covid-19 di seluruh RT di Kota Makassar. Hal itu menjadi standar penilaian untuk memberi izin beribadah.
Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik
Namun bila status zona RT tersebut orange atau merah, terlebih hitam, maka tempat ibadah di daerah tersebut akan ditutup.
“Jadi Detektor kita akab rubah, pertama’ menilai dulu, supaya bisa kita terapkan, dan terukur, terkendali detail tepat sasaran dan presisi, . sehingga semua keputusan itu betul-betul sangat presisi” ungkapnya.
Danny berharap bagi seluruh umat beragama di Kota Makassar untuk sabar dengan kebijakan tersebut. Pemkot Makassar Kata Danny harus memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut
“Jadi saya mohon kesabarannya karena ini aturan saya juga menjawab dengan aturan, saya sendiri juga tidak senang dengan kondisi seperti ini” pungkasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar