SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memberhentikan sementara aktivitas perkantoran di Balai Kota Makassar dari tanggal 8 Juli hingga 15 Juli 2021.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Surat Edaran itu menyusul adanya 24 pegawai di Pemkot Makassar yang positif Covid-19 dan 1 orang dinyatakan meninggal dengan status yang sama.
Baca Juga : Sederet Program Unggulan Appi-Aliyah Pukau Debat Perdana Pilwali Makassar
“Sehingga saya mengambil kesimpulan untuk segera me lock-down balai kota selama seminggu sambil kita bersihkan, sambil kita memerintahkan Covid Hunter untuk mentracksin seluruh yang bersangkutan yang terpapar Covid-19” kata Danny di Kediaman pribadinya jalan Amirullah Makassar, Kamis (08/07/2021).
Lebih lanjut, Danny menjelaskan lockdown di area perkantoran Balai Kota Makassar merupakan usaha untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Sehingga me lack down balai kota merupakan Usaha untuk memutus rantai penularan ini, itukan sama pembatasan, sama dengan PPKM skala Mikro, nah sehingga pembatasan yang di lakukan oleh Pemkot adalah usaha untuk menyelamatkan masyarakat dan usaha memutuskan rantai Covid 19” jelasnya
Baca Juga : Paslon MULIA Kompak Kenakan Kemeja Putih Mendaftar ke KPU Makassar
Meski begitu, Danny mengaku jika pelayanan tetap publik tetap berjalan. Khususnya, bagi SKPD yang tugas dan fungsinya pada sektor esensial, seperti pelayanan dasar, kesehatan, bahan pangan, utilitas publik.
“Pelayanan esensial tetap jalan, Yang di lockdown ini balai kota kita masih punya kantor bersama, inikan ruang yang di lockdown bukan seluruh pemerintah kota yang di lockdown tapi balai kota.” ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar