SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Pemerintah Daerah yang menerbitkan surat edaran tentang Himbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu, diantaranya Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Konawe Utara Ruksamin, Bupati Soppeng Kaswadi Razak, Bupati Konawe Kepulauan Amrullah dan Bupati Majene Lukman.
General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid mengatakan surat edaran imbauan tersebut sebagai bentuk dukungan sekaligus sinergitas antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga : PLN Tebarkan Sukacita Bersama Panti Asuhan Murni Makassar di Hari Raya Natal 2024
“Ini sebagai dukungan serta sinergi PLN dengan stakeholder utamanya Kabupaten, di wilayah Sulselrabar yang mematuhi bahwa pelunasan rekening listrik yang tepat waktu akan sangat membantu PLN untuk memberikan layanan yang lebih bagi pelanggan di masyarakat,” jelasnya Awaluddin.
Dengan adanya Surat Edaran yang diterbitkan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten tersebut menjelaskan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah pada sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat hingga Kepala Desa dan Lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan Pelanggan apabila pelanggan yang menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB.
Baca Juga : Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN
Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan Pascabayar menjadi Prabayar (kWh meter pulsa).
Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN.
“Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih,” begitu bunyi penutup Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Adnan.
Baca Juga : Rumah BUMN Muna Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan Pengembangan UMKM
Selain menghimbau masyarakat untuk melalukan pembayaran listrik tepat waktu, dalam surat edaran Bupati lainnya menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengawasan menjaga jarak aman pohon atau bangunan minimal 3 meter terhadap jaringan listrik serta menghimbau kepada masyarakat untuk merelakan pohon atau tanaman untuk dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar