Logo Sulselsatu

Kejari Makassar Tuntut Mati Terdakwa Pemilik 13 Kg Sabu-sabu dan 2.994 Ekstasi

Midkhal
Midkhal

Jumat, 09 Juli 2021 17:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba 13,8 kg sabu-sabu dan 2.994 ekstasi.

Tuntutan hukum mati itu dibacakan JPU dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/7/2021).

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga : Curhat ke Meta AI Usai Lakukan Gugatan Nomor Cantik di Pengadilan, Warga Makassar Ini Dapat 4 Poin Penjelasan

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI PUTRA ABADI alias DWI bin NURSALAM dengan pidana mati,” tuntut JPU, Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, yang juga dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dari ARN & Associates.

Adapun barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 403,6754 gram, 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2.994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 873,0504 gram.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli

Kemudian 3 (tiga) unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver, serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 13.452,3945 gram dituntut JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 (satu) unit mobil Merk HONDA BRIO warna putih dengan No. Plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” terang Andi Hairil Akhmad, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Penggugat Kasus Nomor Cantik Telkomsel Bawa 21 Bukti, Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7/2021) dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Mei 2025 20:39
VIDEO: Sejumlah Pengamen Rusak Bus Antar Kota di Tangerang, Videonya Viral
SULSELSATU.com – Sejumlah pengamen jalanan terekam merusak sebuah bus antar kota . Kejadian terjadi di wilayah jalan arteri Bitung, Kabupaten Ta...
Ekonomi10 Mei 2025 19:31
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
SULSELSATU.com, SERANG – BRI terus menunjukkan konsistensi dalam pemberdayaannya dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)...
Video10 Mei 2025 18:13
VIDEO: Tiga WNA Diduga Hipnotis Pemilik Konter di Situbondo, Rp28 Juta Raib
SULSELSATU.com – Tiga WNA diduga melakukan aksi gendam atau hipnotis terhadap pemilik konter dan agen bank di Desa Gunung Malang, Suboh, Situbondo, ...
News10 Mei 2025 17:09
Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui program ...