Logo Sulselsatu

Plt Gubernur Sulsel Buka Pengenalan Lingkup Sekolah SMA/SMK/SLB Se-Sulsel Secara Virtual

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 12 Juli 2021 17:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman membuka masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2021-2022 se-Sulsel secara virtual, Senin, (12/07/2021).

Pada kesempatan ini, Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggaran pendidikan atas pelaksanan dan proses penerimaan siswa baru yang dinilainya lebih baik dari tahun sebelumnya.

Selain itu, Sudirman juga ucapan selamat kepada para siswa-siswi yang telah masuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas.

Baca Juga : Pembangunan Stadion Barombong Tertunda, Wali Kota Danny Sebut Pemprov Fokus Stadion Mattoangin

“Saya menerima berbagai informasi bahwa ini jauh lebih baik dari tahun lalu penerimaan PPDB 2021. Jadi terima kasih banyak kepada seluruh tim. Saya juga mengucapkan selamat kepada adik-adik,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Lebih lanjut, Sudirman berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan kualitas antara sekolah, semua sekolah memiliki standar yang sama. Demikian juga kualitas anak didik di 24 kabupaten/kota.

Ia meminta pihak penyelenggara pendidikan di Sulsel untuk melakukan pendekatan pembelajaran di masa pandemi, dengan menerapkan teknologi digital. Menurutnya, saat ini jarang sekali ditemukan anak-anak yang bisa menggunakan bahasa daerahnya sendiri.

Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tolak Serahkan Stadion Barombong Dikelola Pemkot

“Saya tidak mau hilang itu bahasa nanti. Karena anak-anak itu sekarang sudah banyak tidak peduli dengan bahasa daerahnya. Hanya dipakai saja untuk dapat nilai di SD, SMP. Setelah SMA tidak ada, sudah hilang,” sebutnya.

Demikian juga harapannya anak didik dapat menguasai bahasa asing. Perlu juga pembelajaran dan penerapan terkait etika, termasuk di lingkup sekolah.

“Semangat adek-adek, jadilah yang terbaik ke depan dan menjadi generasi yang lebih bermoral dan menjadi pemimpin yang lebih baik ke depan,” pungkasnya dalam sambutan.

Baca Juga : Ingin Lanjutkan Stadion Barombong, Danny Bakal Temui Plt Gubernur

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Jufri, menyebutkan, masa pengenalan ini di tahun 2021, sedianya akan dilaunching langsung di SMA Negeri 10 Makassar, namun dengan mempertimbangkan berbagai hal akhirnya pelaksanaan MPLS ini ditetapkan dilakukan secara daring.

Adapun tujuan dari pelaksaan MPLS ini di masa pandemi Covid-19, mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 di mana pengenalan PLS ditujukan untuk memberikan pengenalan para siswa terkait dengan kondisi lingkungan sekolah.

“Ini juga khususnya untuk membangun kekuatan motivasi kepada anak didik yang besar. Semangat dan cara mengenali cara belajar yang efektif sebagai siswa baru. Khususnya pembelajaran yang kita langsungkan di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Masuk Jajaran Gubernur Terpopuler 2021 Versi Indonesia Indicator

Untuk jumlah peserta didik baru untuk tahun ajaran 2021-2022 berdasarkan daya tampung SMA sebanyak 78.199 kursi, SMK 42.758 kursi dengan keseluruhan 120.958 kursi. Kegiatan MPLS tahun ini dihadir 335 SMA Negeri, 165 SMK Negeri juga 23 SLB Negeri se Sulawesi-Selatan. Rangkaian kegiatan juga disiarkan melalui akun Youtube Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi-Selatan.

“Hadir bersama-sama kepala UPT, guru-guru hebat, dan ada sejumlah sekolah yang menghadirkan siswanya sebagai siswa perwakilan di sekolah, dan siswa lainnya mengikuti secara daring,” sebutnya.

Sebelumnya, diketahui, bahwa Plt Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut, memuat poin yang harus diperhatikan setiap daerah di Sulsel.

Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tunjuk Anak Mentan Sebagai Plt Kadis Ketapang

Diantaranya, pada poin pertama, pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK dilaksanakan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/online dari Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau dengan metode PTM terbatas dimulai bulan Juli hingga Desember 2021.

Kedua, Pelaksanaan PTM terbatas dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Untuk zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari selama sepekan.

Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan, dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran per hari.

Sedangkan, khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam. Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.

Ketiga surat edaran ini pada point ke tiga menuliskan berbagai ketentuan yang diatur, diantaranya, semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi; mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing; mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta didik; kesediaan orang tua mengantar jemput peserta didik dan tidak berkeliaran pada saat menujusekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai; menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan; wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Keempat, Khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.

Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...