SULSELSATU.com, Jeneponto – Sejumlah cafe yang masih beroperasi di atas jam 8 malam dibubarkan personil gabungan di Kabupaten Jeneponto. Padahal, sudah ada imbauan untuk tidak beraktifitas di atas jam 8 malam, karena PPKM.
yang memimpin operasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah tindakan PPKM Mikro.
“Jadi malam ini kita lakukan kegiatan penertiban dalam rangka PPKM skala mikro,” ujar Kanit Turjawali Polres Jeneponto, Ipda Baharuddin, saat ditemui dilokasi razia.
Baca Juga : Anggaran Tak Kunjung Cair, RSUD Lanto Dg Pasewang Tunggak Utang Obat Rp3 Miliar Lebih
“Masih ada beberapa cafe dan tempat keramaian kita kunjungi untuk mengimbau batasan-batasan waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Operasi saat ini, lanjut Baharuddin, masih bersifat imbauan. Tetapi pihaknya melakukan tindakan pembubaran terhadap pengunjung kafe yang berkumpul.
“Sifatnya masih imbauan sambil menunggu surat edaran dari bapak Bupati. Ada beberapa kafe, warkop yang terpaksa kami bubarkan karena mereka berkumpul dan tidak sesuai protokol kesehatan,” ucap Ipda Baharuddin.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Jeneponto: Jangan Percaya Hoax Terkait Vaksin!
Ia juga menyebutkan bahwa para pelaku PPKM Mikro di Jeneponto, masih diberi kesempatan beroperasi sampai jam 8 malam. “Jadi sebelum jam 8 itu sudah tidak ada lagi aktifitas,” bebernya.
Jadi PPKM skala mikro ini tidak hanya berlaku pada kafe saja tetapi semua yang PPKM yang ada di Jeneponto tanpa terkecuali.
“Iya, jadi kita beberapa swalayan, Indomart, Alfamidi termasuk warung makan kita datangi untuk mengikuti kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga : Bupati dan Kapolres Kompak Hadiri Hari Bhakti Adiyaksa di Kejari Jeneponto
Sementara Bupati Jeneponto Iksan Iskandar akan menerapkan tiga sanksi terhadap pelanggar PPKM.
Sanksi ringan, sedang dan bisa dikenakan sanksi pidana jika memang pelaku PPKM tidak mengindahkan imbauan atau teguran pemerintah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar