SULSELSATU.com, Parepare – Walikota Parepare, Taufan Pawe bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pelaksanaan takbir keliling pada malam lebaran Idul Adha 1442 H, ditiadakan.
Sebagai gantinya, pelaksanaan takbiran pada malam hari raya Idul Adha 1442 dilakukan di masjid.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Adha juga diizinkan dilakukan di masjid dengan catatan pembatasan, hanya 25 persen dari kapasitas masjid.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Putusan itu juga berkesesuaian dengan Surat Edaran Gubernur Sulsel perihal pelaksanaan salat Idul Adha bernomor 451.11/6812/B.Kesra.
“Pelaksanaan takbir keliling ditiadakan, namun kegiatan takbiran dapat dilaksanakan secara terbatas di masjid-masjid. Sementara salat Idul Adha diatur dengan protokol kesehatan secara ketat dalam jumlah terbatas yaitu 25 persen. Karena interaksi jika dilakukan di lapangan tidak dapat dibendung seperti yang telah dilaksanakan pada saat Idul Fitri lalu,”jelas Taufan.
Ketua DPD I Golkar Sulsel juga menjelaskan teknis pembagian hewan kurban agar tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
“Sesuai surat edaran Plt Gubernur bahwa penyembelihan hewan kurban itu hanya dilakukan oleh panitia dan daging diantar langsung ke rumah masing-masing warga,” pesan Taufan.
Hal senada juga dikatakan Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, Abd Gaffar. “Sebagaimana yang dikatakan oleh Pak Wali, bahwa pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha hanya dilakukan di masjid, jadi tidak ada lagi di lapangan karena di lapangan kurang terkontrol. Namun di masjid bisa dikembangkan kapasitas 25 persen itu dengan cara pemasangan tenda di luar masjid,” urai Gaffar.
Abd Gaffar menyebutkan, jumlah masjid di Parepare yang difungsikan dalam pelaksanaan salat Idul Adha mencapai 500.
Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63
“Sesuai surat edaran Kementerian Agama bahwa memang Kementerian Agama, dan penyuluh, wajib hukumnya untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan di masing-masing masjid. Insya Allah kami akan langsung tindaklanjuti setelah Surat Edaran Walikota dibagikan,” imbuhnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar