Pemprov Sulsel Izinkan Warga Shalat Idul Adha di Lapangan, Asal!

Pemprov Sulsel Izinkan Warga Shalat Idul Adha di Lapangan, Asal!

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengizinkan masyarakat melaksanakan salat idul adha di masjid dan di lapangan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat edaran surat edaran bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M di Sulsel yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Hanya saja pelaksanaan Shalat Idul Adha ini harus memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan sistem zonasi serta kapasitas jamaah yang terbatas, minimal 30 persen.

Hal ini sesuai poin yang tertuang dalam surat edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dimana Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka untuk zona hijau dan zona kuning

“Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Sementara untuk zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;” tulis dalam edaran tersebut

Untuk penyembelihan hewan qurban, panitia akan mengantarkan dan membagikan kurban secara langsung ke rumah warga. Masyarakat tak perlu lagi berbondong-bondong ke masjid.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga