SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah bagi warga Kabupaten Gowa yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang bisa dilakukan di masjid atau lapangan.
Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa setelah melakukan rapat koordinasi secara virtual bersama Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa.
Kepala Kemenag Gowa, Hj Adliah mengatakan, meskipun Gowa masuk pada zona Oranye, namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta KUA di kecamatan, Gowa memungkinkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid.
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel dan Bupati Gowa Bahas Sabtu Truck Free Day ke Malino
“Masyarakat harus melakukan prokes ketat dan tidak boleh lintas kecamatan melaksanakan salat Id,” jelasnya, Minggu, (18/7/2021).
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan. Bahkan, Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi Covid-19 dalam sehari.
“Namun, berdasarkan koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga kami lakukan rapat ini. Pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilakukan dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat dan masyarakat melaksanakan di masjid sekitar rumah masing-masing,” tegasnya.
Baca Juga : Di Malino Bakal Dibangun Wisata Baru Bernuansa Eropa
Untuk itu, dirinya meminta seluruh camat, desa, lurah, polsek, danramil, babinsa dan babinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum Hari Raya Idul Adha untuk memastikan masjid mengatur jarak shaf minimal 1-1,5 meter.
“Saya mohon untuk bisa melaksanakan salat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang. Saya juga minta camat, lurah, kepala desa, kapolres dan dandim untuk menurunkan anggotanya di kecamatan agar mengecek masjid baik-baik, sehingga seluruh masjid menerapkan prokes,” imbaunya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar