PPKM Akan Dibuka Bertahap Jika Tren Kasus COVID-19 Mengalami Penurunan
SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dibuka secara bertahap dengan syarat jika tren kasus terus mengalami penurunan.
Menurutnya, keputusan membuka PPKM pada tanggal 26 Juli 2021 secara bertahap berdasarkan masukan dari masyarakat yang terdampak dari PPKM.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/7).
Presiden Jokowi mengatakan penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Pada PPKM yang dibuka secara bertahap, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit
Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, lanjut Jokowi, akan dijelaskan secara terpisah.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp.55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) , Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp.1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan Bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19,” ucapnya.
“Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun,” harap Jokowi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News