SULSELSATU.com, Makassar – Nurdin Abdullah akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap perizinan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Asri, Gubernur Sulsel nonaktif itu didakwa menerima suap hingga Rp13 miliar.
Jaksa merinci, Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
“Kalau kita total-total kurang lebih senilai Rp13 miliar,” papar Jaksa KPK Muhammad Asri, saat membacakan dakwaan, dalam persidangan yang digelar virtual, Kamis (22/7/2021).
Suap Rp13 miliar tersebut disebut jaksa diterima Nurdin dari sejumlah pengusaha, termasuk Agung Sucipto alias Anggu. Suap tersebut, lanjut jaksa, diterima Nurdin selaku Gubernur Sulsel. Sebagai imbalan setelah memberi proyek infrastruktur di Sulsel kepada sejumlah pengusaha.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjut Asri.
Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah
Dalam sidang ini, Nurdin Abdullah dan pengacaranya menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selain dari Anggu, Nurdin Abdullah juga disebut menerima uang dari kontraktor lainnya. Dari beberapa kontraktor tersebut, Nurdin disebut total menerima uang sedikitnya Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu.
“Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000,00 (enam miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura),” kata Asri.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar