Logo Sulselsatu

Nurdin Abdullah Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Jaksa

Midkhal
Midkhal

Kamis, 22 Juli 2021 15:10

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. (Foto: Jahir Majid)
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. (Foto: Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MakassarNurdin Abdullah akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap perizinan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Asri, Gubernur Sulsel nonaktif itu didakwa menerima suap hingga Rp13 miliar.

Jaksa merinci, Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Baca Juga : Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

“Kalau kita total-total kurang lebih senilai Rp13 miliar,” papar Jaksa KPK Muhammad Asri, saat membacakan dakwaan, dalam persidangan yang digelar virtual, Kamis (22/7/2021).

Suap Rp13 miliar tersebut disebut jaksa diterima Nurdin dari sejumlah pengusaha, termasuk Agung Sucipto alias Anggu. Suap tersebut, lanjut jaksa, diterima Nurdin selaku Gubernur Sulsel. Sebagai imbalan setelah memberi proyek infrastruktur di Sulsel kepada sejumlah pengusaha.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjut Asri.

Baca Juga : Respon Perdana Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Dalam sidang ini, Nurdin Abdullah dan pengacaranya menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selain dari Anggu, Nurdin Abdullah juga disebut menerima uang dari kontraktor lainnya. Dari beberapa kontraktor tersebut, Nurdin disebut total menerima uang sedikitnya Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu.

“Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000,00 (enam miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura),” kata Asri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga12 April 2025 05:50
Asmo Sulsel Dukung Penuh Pembalap AHRT di Ajang MRS 2025
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mendukung penuh perjuangan para pembalap Astra Honda Racing Team (AHRT) dalam ajang balap Mandalika Racing ...
Video11 April 2025 22:07
VIDEO: Diseret Ombak Ratusan Meter, Wisatawan di Ini Diselamatkan dengan Drone dan Styrofoam
SULSELSATU.com – Seorang wisatawan berhasil diselamatkan usai terseret ombak di Pantai Ketawang, Purworejo, Kamis (10/4). Wisatawan itu diselama...
Sulsel11 April 2025 21:32
Jumat Mengaji, Bupati Gowa Ajak Pegawai Khatam Al-Qur’an
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajak pegawai muslim lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa agar dapat khatam Al-Qur'an melalui "Jumat Meng...
Internasional11 April 2025 21:24
Astra Honda Siap Bawa CBR Series Pertahankan Dominasi di Mandalika Racing Series 2025
Pembalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersiap menunjukkan performa terbaiknya bersama CBR series dalam ajang balap Mandalika Racing Series (MRS) ...