Menag Terbitkan Aturan Penerapan Prokes dan Giat Keagamaan di Wilayah PPKM

Menag Terbitkan Aturan Penerapan Prokes dan Giat Keagamaan di Wilayah PPKM

SULSELSATU.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor  20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

Edaran ini ditandatangani Menag pada tanggal 23 Juli 2021. “Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujar Menag di Jakarta.

Edaran tersebut ditujukan Menag kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Aparatur Sipil Negara Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia.

Menag mengharapkan agar edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” ujarnya.

Berikut ini ketentuan dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 tersebut:

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengelola Tempat Ibadah:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;

12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;

13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;

b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jemaah:

1) menggunakan masker dengan baik dan benar;

2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;

4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;

8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah;  dan

9) yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga