SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memberi kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar bisa buka hingga pukul 22’00 Wita.
“Jadi teman teman sekalian di sini ada hal yang ditentukan oleh pemerintah daerah, warung makan warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan di izinkan di buka sampai jam 22.00 wita dengan protokol kesehatan yang ketat” kata Danny di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah. (26/7/2021).
Meski begitu, Danny menekankan pelaku usaha harus taat protokol kesehatan (prokes). jika ada tidak patuhi prokes bisa saja tempat usahanya langsung ditutup oleh Satgas Raika.
Baca Juga : Sempat Gagal di Tahun 2020, Pemkot Makassar Kembali Raih WTP dari BPK RI Di Bawah Kepemimpinan Danny Pomanto
“Artinya begini, saya akan memastikan dengan memonitoring lewat raika bahwa warung warung ini taat prokes, kalau ia taat prokes dia akan sampai jam 10 saya akan perkenankan, kalau tidak taat saya akan tutup lebih cepat” ungkapnya
Orang nomor satu di Makassar itu mengaku pelonggaran ini dilakukan agar pelaku usaha lebih maksimal dalam mencari nafkah ditengah kondisi Covid 19.
Kendati demikian, Danny mengaku akan menurunkan Satgas Raika untuk pemberlakuan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut.
“Saya kira bijak sekali jika sampai jam 10 karena saya kira diatas jam 10 orang sudah tidak makan lagi, saya kira begitu” jelasnya
“Khusus warung rakyat seperti ini, saya pasang orang di sana, perkelurahan, dia yang bertanggung jawab soal protokol kesehatan di wilayah itu” tambahnya
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus mendatang.
Baca Juga : Wali Kota Danny Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Keluarga Soppeng
Kebijakan PPKM level 4 bahwa di luar jawa dan bali bahwa untuk sektor usaha kecil, kebijakan ditentukan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar