Logo Sulselsatu

PKL dan Warkop di Makassar Bisa Buka Hingga Pukul 22.00 Wita

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 26 Juli 2021 15:35

Walikota Makassar Danny Pomanto.
Walikota Makassar Danny Pomanto.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memberi kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar bisa buka hingga pukul 22’00 Wita.

“Jadi teman teman sekalian di sini ada hal yang ditentukan oleh pemerintah daerah, warung makan warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan di izinkan di buka sampai jam 22.00 wita dengan protokol kesehatan yang ketat” kata Danny di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah. (26/7/2021).

Meski begitu, Danny menekankan pelaku usaha harus taat protokol kesehatan (prokes). jika ada tidak patuhi prokes bisa saja tempat usahanya langsung ditutup oleh Satgas Raika.

Baca Juga : Sempat Gagal di Tahun 2020, Pemkot Makassar Kembali Raih WTP dari BPK RI Di Bawah Kepemimpinan Danny Pomanto

“Artinya begini, saya akan memastikan dengan memonitoring lewat raika bahwa warung warung ini taat prokes, kalau ia taat prokes dia akan sampai jam 10 saya akan perkenankan, kalau tidak taat saya akan tutup lebih cepat” ungkapnya

Orang nomor satu di Makassar itu mengaku pelonggaran ini dilakukan agar pelaku usaha lebih maksimal dalam mencari nafkah ditengah kondisi Covid 19.

Kendati demikian, Danny mengaku akan menurunkan Satgas Raika untuk pemberlakuan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut.

Baca Juga : Danny Paparkan Inovasi Pemkot Makassar Pada Agenda Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Kota

“Saya kira bijak sekali jika sampai jam 10 karena saya kira diatas jam 10 orang sudah tidak makan lagi, saya kira begitu” jelasnya

“Khusus warung rakyat seperti ini, saya pasang orang di sana, perkelurahan, dia yang bertanggung jawab soal protokol kesehatan di wilayah itu” tambahnya

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus mendatang.

Baca Juga : Wali Kota Danny Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Keluarga Soppeng

Kebijakan PPKM level 4 bahwa di luar jawa dan bali bahwa untuk sektor usaha kecil, kebijakan ditentukan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...