SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membentuk tim khusus pengawasan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. PPKM level 3 mulai diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan beberapa penyesuaian dengan membentuk tim khusus pengawasan penerapan PPKM Level 3.
“Untuk teknis pelaksanaannya, tim ini akan dibagi lagi ke dalam 3 tim yang akan bertugas setiap hari secara bergantian selama 5 jam. Tujuannya agar dapat mengedukasi masyarakat dan mengontrol pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Adnan, Senin, (26/7/2021).
Baca Juga : Bupati Gowa dan Istri Fashion Show di Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun
Pemkab Gowa juga akan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pembatasan pada Level 3 ini kata Adnan, seperti kegiatan belajar mengajar secara daring. Sedangkan rumah ibadah, kegiatan usaha, warung makan, dan sejenisnya, diperbolehkan untuk buka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sementara itu, perkantoran yang tidak masuk kategori kritikal dan esensial hanya diizinkan masuk sebanyak 25 persen, dan selebihnya secara Work From Home (WFH). Pelaksanaan WFH dengan melakukan share location sebanyak 4 kali pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga : Adnan Minta Pengurus YJI Gowa Rutin Lakukan Edukasi Kesehatan Jantung ke Masyarakat
“Sekali lagi saya tekankan, WFH itu bukan hari libur. Jadi, share lokasi diwajibkan untuk seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar kita bisa memastikan ASN tetap berada dan bekerja di rumah selama WFH,” tegasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar